WIKA Peroleh Pinjaman untuk Modal Kerja dari SMI Sebesar Rp700 Miliar
Dia mengungkapkan, transaksi pinjaman dan pemberian jaminan itu diterima secara langsung dari perusahaan pembiayaan infrastruktur sehingga transaksi ini cukup dilakukan pelaporan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020.
"Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk keperluan pembiayaan modal kerja dalam rangka melaksanakan atau menyelesaikan pembangunan atau pekerjaan beberapa proyek infrastruktur Perseroan," kata Mahendra.
Dia menjelaskan, terdapat hubungan afiliasi diantara Pihak yang bertransaksi yaitu antara Perseroan dan SMI, yang mana keduanya merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
WIKA merupakan perusahaan dengan pemegang saham adalah Pemerintah Republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya sebesar 65,05 persen, dan SMI merupakan perusahaan dengan pemegang saham adalah Pemerintah Republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya sebesar 100 persen.
Dengan demikian, diantara Perseroan dan SMI memiliki hubungan afiliasi dikarenakan secara langsung dikendalikan oleh Pemegang Usaha Utama yang sama dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia.
Editor: Jeanny Aipassa