Wisata ke Pulau Komodo, Pengunjung Wajib Bayar Biaya Konservasi Rp3,75 Juta
JAKARTA, iNews.id - Pengelola Taman Nasional Komodo memutuskan untuk memberlakuan pembatasan dan biaya konservasi kepada pengunjung Pulau Komodo dan Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rencana ini diberlakukan mulai Agustus 2022.
"Pembatasan pengunjung hanya 200.000 orang per tahun dan biaya konservasi berlaku satu tahun Rp3.750.000," kata Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo, Carolina Noge, dalam Media Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara virtual dikutip Selasa, (11/7/2022).
Menurut dia, keputusan itu diambil bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi NTT. Dasar keputusan itu, merupakan kajian daya dukung daya tampung berbasis jasa ekosistem.
Carolina mengungkapkan, biaya konservasi adalah kompensasi yang diberikan karena adanya jasa ekosistem yang berkurang setiap adanya kedatangan pengunjung. Jasa ekosistem mencakup ketersediaan air terbatas yang akan berkurang, oksigen yang dihirup, sampah yang dihasilkan, limbah, polusi, dan sebagainya yang sudah dihitung tim ahli.
"Selain itu juga ada jasa konservasi di sini. Jadi bukan hanya sekedar kompensasi biaya nilai jasa ekosistem, tapi juga ada jasa-jasa lainnya yang termasuk di dalam biaya tersebut, termasuk juga adalah tiket masuk dan lain-lain," ujar Carolina.