Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Zona Kuning, Pemkab Bekasi Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Jumat, 26 Juni 2020 - 11:28:00 WIB
Zona Kuning, Pemkab Bekasi Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Ojek online. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengingatkan, siapa saja yang melanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.

"Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250.000. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta," tuturnya.

Dia berharap kepada warga Bekasi untuk menaati aturan yang dibuat. Aturan tersebut diterapkan agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut