Zona Kuning, Pemkab Bekasi Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Jumat, 26 Juni 2020 - 11:28:00 WIB
Dia mengingatkan, siapa saja yang melanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.
"Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250.000. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta," tuturnya.
Dia berharap kepada warga Bekasi untuk menaati aturan yang dibuat. Aturan tersebut diterapkan agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.
Editor: Rahmat Fiansyah