Singapura Setop Hubungan Dagang dengan Korea Utara
SINGAPURA, iNews.id - Singapura telah menyetop hubungan dagang dengan Korea Utara dalam rangka penggunaan sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai kecaman atas program senjata nuklir Pyongyang.
"Semua barang yang diperdagangkan secara komersial ... dari atau ke Republik Rakyat Demokratik Korea Utara (DPRK), terlepas dari apakah mereka diimpor, diekspor, dikirim atau dibawa transit melalui Singapura," demikian sebuah surat edaran oleh Bea Cukai Singapura di situsnya, seperti mengutip AFP, Kamis (16/11/2017).
DPRK adalah nama resmi Korea Utara. Amerika Serikat memimpin sebuah pengarahan di Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan dua set sanksi baru-baru ini bagi Korea Utara untuk menghukum Pyongyang karena uji coba nuklir dan misilnya.
Bea Cukai Singapura mengirimkan pemberitahuan tersebut ke pedagang dan agen pada hari Selasa 14 November 2017.
Bagi yang melanggar, mereka dapat didenda hingga mencapai 100.000 dolar Singapura atau tiga kali lipat dari nilai barang yang diperdagangkan, atau menerima hukuman penjara hingga dua tahun. Bagi pelanggar yang berulang akan dikenai hukuman yang lebih berat.