11 Kriteria Efek dalam Pemantauan Khusus, Salah Satunya Ekuitas Negatif
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mengimplementasi efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus, ditentukan kriteria saham atau efek yang termasuk dalam pemantauan khusus.
Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 1, Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Rheyn Lusiana Siregar mengatakan, dalam peraturan II-S 11 kriteria yang bisa menjadi pemicu saham atau efek bersifat ekuitas masuk dalam pemantauan khusus.
"Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kriteria ini tidak berlaku bagi perusahaan tercatat yang ada di papan akselerasi," kata dia pada acara Edukasi Wartawan terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Kedua, laporan keuangan auditan terakhir perusahaan tercatat mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, di mana dengan adanya pengaturan ini maka Bursa tidak perlu menunggu perusahaan tercatat mendapat opini disclaimer dua kali, tetapi Bursa bisa langsung memasukan perusahaan tersebut ke dalam pemantauan khusus.
Ketiga, perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
"Contohnya PT A Tbk laporan keuangan per 31 Maret membukukan pendapatan Rp100 miliar, lalu pada laporan keuangan per 30 Juni angka pendapatan tetap sebesar Rp100 miliar. Maka saat penyampaian laporan keuangan per 30 Juni saham PT A Tbk masuk dalam pemantauan khusus," ujarnya.
Keempat, untuk perusahaan tercatat yang:
- bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.
- merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi, namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, di mana Bursa tidak menunggu laporan keuangan tahunan tetapi berdasarkan laporan keuangan interim per Maret, Juni, atau September.
"Kita lihat kalau memang ekuitasnya negatif maka memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai efek dalam pemantauan khusus," ucapnya.