11 Kriteria Efek dalam Pemantauan Khusus, Salah Satunya Ekuitas Negatif
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mengimplementasi efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus, ditentukan kriteria saham atau efek yang termasuk dalam pemantauan khusus.
Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 1, Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Rheyn Lusiana Siregar mengatakan, dalam peraturan II-S 11 kriteria yang bisa menjadi pemicu saham atau efek bersifat ekuitas masuk dalam pemantauan khusus.
"Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kriteria ini tidak berlaku bagi perusahaan tercatat yang ada di papan akselerasi," kata dia pada acara Edukasi Wartawan terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Kedua, laporan keuangan auditan terakhir perusahaan tercatat mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, di mana dengan adanya pengaturan ini maka Bursa tidak perlu menunggu perusahaan tercatat mendapat opini disclaimer dua kali, tetapi Bursa bisa langsung memasukan perusahaan tersebut ke dalam pemantauan khusus.
Ketiga, perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
"Contohnya PT A Tbk laporan keuangan per 31 Maret membukukan pendapatan Rp100 miliar, lalu pada laporan keuangan per 30 Juni angka pendapatan tetap sebesar Rp100 miliar. Maka saat penyampaian laporan keuangan per 30 Juni saham PT A Tbk masuk dalam pemantauan khusus," ujarnya.
Keempat, untuk perusahaan tercatat yang:
- bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.
- merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi, namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, di mana Bursa tidak menunggu laporan keuangan tahunan tetapi berdasarkan laporan keuangan interim per Maret, Juni, atau September.
"Kita lihat kalau memang ekuitasnya negatif maka memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai efek dalam pemantauan khusus," ucapnya.
Keenam, perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam:
1. Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan).
2. Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler.
"Kriteria kedelapan, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kriteria kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," tuturnya.
Kesepuluh, perusahaan tercatat yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
Mengenai kapan efek bersifat ekuitas ini keluar dari pemantauan khusus, Rheyn menyebut, hal tersebut akan terjadi ketika suatu efek tidak memenuhi satu dari 11 kriteria yang ada. Yang perlu diperhatikan, menurut dia, kriteria delapan dan sembilan terkait PKPU dan gugatan pailit.
"Maka efek bersifat ekuitas keluar dari pemantauan khusus ketika, pertama tidak memenuhi kondisi tersebut, kedua berdasarkan pertimbangan Bursa permohonan PKPU dan gugatan pailit tidak berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat," ujarnya.
"Lalu terkait kriteria 10 mengenai dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan, efek tersebut akan keluar dari pemantauan khusus apabila sudah satu bulan menjadi efek dalam pemantauan khusus," imbuhnya.
Editor: Jujuk Ernawati