15 Negara Surga Pajak, Empat di Antaranya Negara Terkaya di Dunia

3. British Virgin Islands
Meski populasinya kurang dari 36.000 orang, namun pulau ini adalah rumah bagi lebih dari 400.000 perusahaan dan memiliki aset sekitar 1,5 triliun dolar AS.
perusahaan konusltan dan akuntan publik Deloitte menyatakan, British Virgin Islands tidak memungut pajak atas bunga, dividen, atau pendapatan perusahaan. Namun, mereka mengenakan pajak gaji sebesar 10 persen atau 14 persen untuk pendapatan di atas 10.000 dolar AS. Jasa keuangan menyumbang 62 persen pendapatan pemerintah.
4. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman juga menjadi salah satu negara surga pajak yang menonjol. Meski populasinya lebih dari 59.600 orang, tapi 65.000 perusahaan bermarkas di wilayan ini. Ini termasuk perusahaan induk yang memungkinkan Alibaba, Baidu, dan lainnya yang berbasis di China untuk berdagang di bursa saham AS.
Akuntan utama di Greenback Business Services Crystal Stranger menganggap Kepulauan Cayman mungkin celah pajak terbesar untuk individu maupun perusahaan multinasional. Salah satu bidang yang menonjol adalah perbankan. Meskipun kecil, namun menyumbang hampir 1/15 dari 30 triliun dolar AS aset perbankan dunia.
5. Kepulauan Channel
Kepulauan Channel terletak di lepas pantai Normandia. Terlepas dari lokasinya, pulau-pulau itu bukan milik Prancis atau Inggris, namun Inggris bertanggung jawab mempertahankan pulau ini.
Kepulauan Channel menjadi paling dikenal sebagai surga pajak. Sebagian besar perusahaan tidak dikenai pajak, namun akan naik menjadi 10 persen bagi perusahaan jasa keuangan dan 20 persen untuk jenis perusahaan lain.
Selain itu, kepulauan ini juga tidak memungut pajak capital gain atau pajak warisan. Menurut Paradise Papers, Apple memindahkan residensi pajaknya ke Jersey pada 2014 dan menyimpan sebanyak 252 miliar dolar AS dalam bentuk tunai di lepas pantai Jersey.
6. Isle of Man
Isle of Man terletak di Laut Irlandia antara Inggris dan Irlandia. Selain dikenal sebagai tempat kelahiran Bee Gees, tempat ini juga untuk melindungi kekayaan.
Isle of Man tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal atau warisan, dan tidak memungut pajak atas perusahaan. Banyak perusahaan mendapat manfaat pensiun di sana karena beberapa penerima manfaat dapat mengumpulkan manfaat sejak usia 50 tahun.
7. Irlandia
Irlandia sampai akhir 1990-an dianggap sebagai salah satu negara termiskin di Eropa. Namun, sejak bergabung dengan Uni Eropa dan mengurangi pajak perusahaan menjadi 12,5 persen membawa perubahan cepat pada negara ini.
Irlandia terus menarik lebih dari 700 perusahaan multinasional ke negaranya, di antaranya Airbnb, Facebook, dan LinkedIn.
8. Luksemburg
Luksemburg yang terletak di antara Prancis, Jerman, dan Belgia ini berhasil menarik modal dengan undang-undang pajaknya yang ramah bisnis. Namun, kebijakan tersebut tampaknya terlalu ramah bagi Uni Eropa, yang menyatakan Luksemburg adalah salah satu negara surga pajak dan memfasilitasi perencanaan pajak yang agresif. Namun, UE memujinya karena mengambil langkah-langkah untuk membatasi praktik-praktik tersebut.
Meski demikian, Luksemburg tetap menjadi lokasi favorit di antara Fortune 500. Sekitar 35 persen dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Luksemburg, di antaranya Amazon, yang memilih Luksemburg sebagai kantor pusatnya di Eropa.
9. Malta
Malta adalah negara berdaulat di lepas pantai Sisilia. Negara yang pernah menjadi koloni Inggris ini merdeka pada 1964.
Beberapa jurnalis telah melabeli Malta sebagai "basis bajak laut" untuk penghindaran pajak. Paradise Papers juga menyebut Malta di antara daftar surga pajak. Namun, para pejabat bersikeras bahwa mereka telah mematuhi undang-undang Uni Eropa.
Meski perusahaan lokal membayar tarif pajak perusahaan sebesar 35 persen, beberapa entitas luar membayar 0-6,25 persen. Menurut ITEP, kurang dari 5 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di pulau ini. Morgan Stanley, Marriott International dan Abbott Laboratories termasuk di antara perusahaan-perusahaan tersebut.
10. Mauritius
Sebuah negara kepulauan kecil yang terletak di lepas pantai Madagaskar tampak seperti lokasi yang tidak mungkin untuk menjadi surga pajak. Namun, tarif pajak perusahaan telah menarik sebagian besar Fortune 500 ke Mauritius.
Perusahaan membayar pajak 15 persen atas pendapatan. Individu tidak membayar pajak capital gain, dan negara memungut pajak 3 persen atas pendapatan dividen dari luar negeri.
Menurut ITEP, meski lokasinya terpencil, negara ini telah menarik minat yang signifikan dari perusahaan-perusahaan AS, seperti Goldman Sachs, Morgan Stanley, Citigroup dan JPMorgan Chase beroperasi di sana.