15 Negara Surga Pajak, Empat di Antaranya Negara Terkaya di Dunia

11. Monaco
Monaco terletak di French Riviera. Selain menjadi tujuan favorit orang kaya dunia, negara ini juga menjadi tempat yang menarik untuk menyimpan kekayaan. Individu tidak membayar pajak penghasilan, dan bisnis tidak menghadapi pajak langsung dalam banyak kasus.
Meski pajaknya rendah, beroperasi di Monaco tidak murah karena menawarkan beberapa real estat termahal di dunia. Terlepas dari biayanya, menurut ITEP, tujuh perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di negara kerajaan ini.
12. Belanda
Pejabat di Belanda, seperti mereka yang berada di surga pajak lainnya, menghindari pelabelan ini. Namun, menurut laporan ITEP, Belanda adalah surga pajak paling populer di dunia di antara Fortune 500.
Belanda telah lama mengizinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan memindahkan uang melalui anak perusahaan Belanda. Selain itu, raksasa teknologi seperti Google dan IBM hadir secara signifikan di negara ini, dan Fiat Chrysler memilih Belanda sebagai kantor pusat perusahaannya.
13. Puerto Rico
Dalam beberapa tahun terakhir, negara ini menjadi terkenal karena kebangkrutan dan bencana alamnya. Namun, banyak orang Amerika menjadikan Puerto Rico sebagai tempat berlindung dari pajak.
Penduduk Puerto Rico umumnya tidak membayar pajak pendapatan federal AS, meskipun Puerto Rico adalah warga negara AS. Selain itu, pada 2012, UU 22 memperpanjang pembebasan pajak untuk bunga, dividen, dan keuntungan modal. Ini memberi orang kaya di Amerika untuk menghindari pajak tanpa menyerahkan paspor AS mereka.
14. Singapura
Banyak yang menganggap Singapura sebagai salah satu negara terbaik di dunia untuk pajak. Terletak di ujung selatan Semenanjung Malaya, negara ini pernah terperosok dalam kemiskinan. Bahkan, PDB per kapitanya hanya 516 dolar AS pada 1965.
Sejak itu, pemerintahnya mulai meningkatkan pendidikan, memberantas korupsi dan memotong tarif pajak. Tidak heran jika negara kecil di Asia Tenggara ini telah berkembang menjadi salah satu negara terkaya di dunia.
Singapura menetapkan pajak penghasilan perusahaan sebesar 17 persen, tidak termasuk insentif pajak, dan negara ini tidak mengenakan pajak dividen. Menurut ITEP, lebih dari 40 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Singapura pada 2016.
15. Swiss
Swiss telah lama menjadi pusat keuangan Eropa. Pajaknya yang rendah dan reputasi kerahasiaannya menjadikannya sebagai surga pajak pilihan.
Meski beberapa undang-undang kerahasiaan sekarang telah dihilangkan, namun reputasinya untuk perpajakan yang wajar tetap ada. Swiss memungut tarif pajak perusahaan hanya 8,5 persen.
Menurut laporan ITEP, sekitar 35 persen dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan setidaknya satu anak perusahaan di Swiss. Perusahaan-perusahaan ini termasuk Marriott International, Morgan Stanley dan PepsiCo.
Editor: Jujuk Ernawati