20 Perusahaan Tambang NTB Tunggak Pajak hingga Miliaran Rupiah
MATARAM, iNews.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak 20 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) belum melunasi tunggakan pajak kepada negara.
"Rata-rata mereka yang menunggak ini berasal dari kegiatan tambang logam yang izinnya dulu masih diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muhammad Husni di Mataram, Senin (29/10/2018).
Ia menjelaskan, total tunggakan ke 20 perusahaan yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut mencapai puluhan miliar.
"Angka pastinya saya tidak ingat. Tapi yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar," ujarnya.
Ia menuturkan, kebanyakan dari perusahaan yang menunggak pajak tersebut telah mengantongi Izin IUP sejak tahun 2008. "Dari 20 perusahaan ini ada yang masih tahap eksplorasi, selain eksploitasi. Terbanyak di Pulau Sumbawa," kata Husni.