20 Perusahaan Tambang NTB Tunggak Pajak hingga Miliaran Rupiah
Ia menyatakan, tunggakan tersebut menjdi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga Direktur Jenderal Mineral Batu Bara tetap bersurat kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan upaya penagihan.
"Karena setiap tahun ini selalu menjadi temuan BPK, akhirnya kita di daerah dimohon untuk menagih. Meski ini tidak secara langsung pajak tambang ini tidak ke daerah. Tetapi dari hasil PNBP ini nanti dikembalikan lagi ke daerah, 16 persen ke provinsi dan 64 persen ke daerah yang mengeluarkan IUP," ucapnya.
Husni menegaskan Pemerintah Provinsi NTB tetap melakukan upaya penagihan dengan bersurat kepada 20 perusahan tambang tersebut.
Namun, tidak semua perusahaan merespons, meskipun Direktur Jenderal Mineral Batu Bara telah menekankan bagi perusahaan yang masih menunggak pajak akan diblokir urusan administrasinya.
"Kita tetap berupaya melakukan penagihan dengan bersurat. Tapi, ya, itu tadi, ada yang responsnya cepat, ada yang lambat," katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk