3 Cara Memastikan Investasi Saham Syariah yang Sesuai Syariat Islam
Selain masuk daftar efek syariah, ada beberapa syarat bagi perusahaan yang kegiatan usaha atau operasionalnya dapat dikategorikan sesuai ajaran Islam, yaitu:
a. Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan perusahaan tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.
b. Perusahaan wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.
c. Perusahaan wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.
3. PIlih Perusahaan Sekuritas yang Memiliki SOTS
Cara ketiga yang dapat Anda lakukan untuk memastikan bahwa investasi saham syariah yang Anda pilih betul-betul sesuai syariat Islam adalah dengan memilih perusahaan sekuritas yang sudah memiliki Shariah Online Trading System (SOTS).
Ada 16 perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa di PT Bursa Efek Indonesia yang sudah memiliki SOTS. Adapun SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah. SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.