31 Korban Lion Air Akan Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan, setidaknya ada 31 pekerja perserta program jaminan sosial yang teracatat sebagai korban pesawat Lion Air JT 610. Pesawat ini jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, data tersebut diperoleh berdasarkan manifes penumpang pesawat yang sudah disortir dan diperiksa. Para peserta program sosial ini terdiri dari awak kabin, pilot serta ko-pilot, petugas pemeliharaan pesawat, karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta.
"Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang masuk dalam manifest jatuhnya pesawat Lion Air JT 610," ujar Agus di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Agus juga mengungkapkan 31 orang yang sudah terverifikasi ini akan mendapatkan haknya sebesar 48 kali upah kerja yang biasa diterima dan telah dilaporkan ke BPJS. "Jika tergabung dalam Jaminan Kecelakaan kerja maka hak yang akan diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," kata Agus.
Pemberian hak tersebut dengan catatan jika korban peserta BPJS meninggal dalam melaksanakan tugas kerja. "Kalau meninggalnya ada kaitannya dengan kecelakaan kerja atau melaksanakan tugas, maka hak itu akan kami berikan," tutur dia.