Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

31 Korban Lion Air Akan Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 31 Oktober 2018 - 15:06:00 WIB
31 Korban Lion Air Akan Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, jika meninggal di luar kegiatan kerja maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk satu anak dari korban. "Kalau meninggal di luar kegiatan kerja akan diberikan  santunan kematian yaitu sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk satu anak sebesar Rp12 juta. Kalau dia tergabung di BPJS Jaminan Pensiun itu juga akan kami berikan," katanya.

Dia juga menyebut, dalam pesawat yang jatuh itu ada salah satu pimpinan BPJS Pangkal Pinang. "Ada karyawan kami bernama Faiz Saleh Harharah, karyawan pimpinan BPJS cabang Pangkal Pinang," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mendirikan posko untuk mengajukan klaim atas korban yang mengikuti program jaminan sosial BPJS di Pantau Tanjun Pakis, Karawang, Jawa Barat. Hingga kini BPJS masih berkoordinasi dengan pihak Lion Air terkait pendataan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut