Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramai Aksi Buyback Saham Bank BUMN, DPR: Bantu Redam Volatilitas Pasar
Advertisement . Scroll to see content

4 Fakta Pengenaan Tarif Tarik Tunai di ATM Link hingga Akhirnya Ditunda

Selasa, 01 Juni 2021 - 13:21:00 WIB
4 Fakta Pengenaan Tarif Tarik Tunai di ATM Link hingga Akhirnya Ditunda
Pengenaan tarif di ATM link ditunda. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Mei lalu mengumumkan akan mengenakan tarif untuk transaksi di ATM Link. Sedianya penggenaan tarif akan diimplementasikan mulai hari ini, Selasa (1/6/2021. 

Namun, kebijakan tersebut pada hari ini akhirnya ditunda. Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk menunda pengenaan tarif tarik tunai dan cek saldo oleh nasabah bank BUMN di ATM Link. 

Berikut ini, sejumlah fakta-fakta terkait keputusan penggenaan tarif transaksi di ATM Link hingga akhirnya ditunda, yang dihimpun iNews, Selasa (1/6/2021): 

1. Tarif transaksi di ATM Link

Himbara sebelumnya menyatakan akan mengenakan tarif kepada semua nasabah bank BUMN yang melakukan transaksi di ATM Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) atau ATM Link. Transaksi yang kena tarif, yakni tarik tunai sebesar Rp5.000 dari sebelumnya gratis dan cek saldo Rp2.500 dari sebelumnya Rp0. Sementara tarif transfer tetap Rp4.000.

2. Alasan pengenaan tarif

Penyesuaian tarif transaksi pada ATM Link Himbara dimaksudkan untuk membangun bisnis yang berkelanjutan. Penyesuaian tarif transaksi untuk meningkatkan layanan perbankan inklusif, peningkatan keamanan dan kenyamanan nasabah, dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat. Tarif trasasksi di ATM Link lebih murah dibanding ATM lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut