Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Industri Kreatif, MNC University Gandeng Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

4 Fintech Baru Saja Memperoleh Izin dari OJK, Ini Daftarnya

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:15:00 WIB
4 Fintech Baru Saja Memperoleh Izin dari OJK, Ini Daftarnya
Fintech. (Foto: ilustrasi/Forbes)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Amartha bergerak di sektor pembiayaan produktif untuk kaum perempuan dalam hal ini ibu-ibu. Sementara Kimo bergerak pada pembiayaan ritel khususnya untuk outlet-outlet penjual pulsa.

"Jadi keempatnya mencerminkan semua bisnis model kami baik konsumtif maupun produktif dan multiguna," kata dia.

Tumbur menjelaskan, izin usaha itu diterbitkan berdasarkan SK OJK yang ditandatangani 15 Mei 2019. Keempat fintech tersebut mengikuti jejak Danamas yang sebelumnya menjadi fintech yang pertama kali memperoleh izin dari OJK.

"Ke depan kami lebih yakin dan lebih menaati semua aturan yang kami tetapkan bersama dan OJK, sehingga masyarakat lebih percaya, karena tujuan bisnis ini untuk memperluas penerapan inklusi keuangan," tutur dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut