Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp694,2 Triliun, Berikut Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Gaji ke-13 PNS, dari Waktu Pencairan hingga Besarannya

Minggu, 23 Mei 2021 - 07:55:00 WIB
5 Fakta Gaji ke-13 PNS, dari Waktu Pencairan hingga Besarannya
Ilustrasi Gaji ke-13.(Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 setelah sebelumnya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Adapun pencairan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dilakukan dilakukan setelah Lebaran. Soal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum:

1. Waktu pencairan gaji ke-13

Presiden Joko Widodo telah meneken PP tentang THR dan gaji ke-13 pada akhir bulan lalu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021, gaji ke-13 akan cair paling cepat pada Juni 2021 mendatang.  

"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 Tahun 2021 bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, beberapa waktu lalu. 

2. Gaji ke-13 tanpa tukin

Pembayaran gaji ke-13 dipastikan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Tujuannya untuk menghemat belanja kementerian/lembaga dan anggarannya dialihkan untuk membantu menangani Covid-19.

Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tukin hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut