Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp694,2 Triliun, Berikut Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Gaji ke-13 PNS, dari Waktu Pencairan hingga Besarannya

Minggu, 23 Mei 2021 - 07:55:00 WIB
5 Fakta Gaji ke-13 PNS, dari Waktu Pencairan hingga Besarannya
Ilustrasi Gaji ke-13.(Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

3. Besaran gaji ke-13 untuk PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa  besaran gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Berdasarkan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS, besaran gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja terendah hingga tertinggi. 

Golongan I

- Golongan Ia antara Rp1.560.800-Rp2.335.800 
- Golongan Ib antara Rp1.704.500-Rp2.472.900 
- Golongan Ic antara Rp1.776.600-Rp2.577.500 
- Golongan Id antara Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II 

- Golongan IIa antara Rp2.022.200-Rp3.373.600 
- Golongan IIb antara Rp2.208.400-Rp3.516.300 
- Golongan IIc antara Rp2.301.800-Rp3.665.000  
- Golongan IId antara Rp2.399.200-Rp3.820.000 

Golongan III 

- Golongan IIIa antara Rp2.579.400-Rp4.236.400 
- Golongan IIIb antara Rp2.688.500-Rp4.415.600 
- Golongan IIIc antara Rp2.802.300-Rp4.602.400 
- Golongan IIId antara Rp2.920.800-Rp4.797.000 

Golongan IV 

- Golongan IVa antara Rp3.044.300-Rp5.000.000 
- Golongan IVb antara Rp3.173.100-Rp 5.211.500 
- Golongan IVc antara Rp3.307.300-Rp5.431.900 
- Golongan IVd antara Rp3.447.200-Rp5.661.700 
- Golongan IVe antara Rp3.593.100-Rp5.901.200 

4. Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan

Adapun gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

5. Tahapan penyaluran gaji ke-13

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Setelah itu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga nonstruktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.
  

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut