5 Fakta Gaji ke-13 PNS, dari Waktu Pencairan hingga Besarannya
JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 setelah sebelumnya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun pencairan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dilakukan dilakukan setelah Lebaran. Soal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum:
1. Waktu pencairan gaji ke-13
Presiden Joko Widodo telah meneken PP tentang THR dan gaji ke-13 pada akhir bulan lalu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021, gaji ke-13 akan cair paling cepat pada Juni 2021 mendatang.
Sudah Disetujui Jokowi, Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni
"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 Tahun 2021 bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, beberapa waktu lalu.
2. Gaji ke-13 tanpa tukin
Gaji ke-13 Segera Cair, PNS Diharapkan Tetap Fokus Jalankan Tugas
Pembayaran gaji ke-13 dipastikan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Tujuannya untuk menghemat belanja kementerian/lembaga dan anggarannya dialihkan untuk membantu menangani Covid-19.
Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tukin hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
THR dan Gaji ke-13 PNS, Ini Komponen Lengkap yang Diterima
"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan tersebut.