58 Nasabah Indosterling Ogah Cabut Laporan ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 58 nasabah PT Indosterling Optima Investasi (IOI) tetap melanjutkan upaya hukum ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka tetap memilih jalur pidana ketimbang perdata lewat skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Persoalan ini bermula saat produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) gagal bayar. Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil antara 9-12 persen per tahun.
"Pernyataan Kuasa Hukum PT IOI yang menyatakan perwakilan 58 nasabah sudah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak IOI atau pihak perwakilan, serta sudah bersepakat mencabut laporan di Bareskrim adalah tidak benar," ujar Kuasa Hukum dari Eternity Global Lawfirm, Andreas di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Andreas mengatakan, tak ada kesepakatan apapun antara IOI dan nasabah. Soal pertemuan, kata dia, justru kuasa hukum nasabah yang inisiatif untuk membuka ruang negosiasi dan perusahaan tak ingin nasabah didampingi kuasa hukum.
"Jstru dari pihak sana maunya ketemu perwakilan nasabah. Ditambah lagi, tanpa didampingi kuasa hukum," ujar Andreas.
Menurut Andreas, permintaan IOI ganjil. "Ini kan berarti ada akal-akalannya, bahkan mereka meminta nasabah mencabut kuasa hukumnya," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah