Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi Tipis ke 8.391, DSSA-HDFA Pimpin Top Losers
Advertisement . Scroll to see content

Ada Batas Nominal, DJP Sebut Tak Semua Transaksi Saham Kena Bea Meterai

Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:35:00 WIB
Ada Batas Nominal, DJP Sebut Tak Semua Transaksi Saham Kena Bea Meterai
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan bea meterai atas transaksi saham menimbulkan keresahan di kalangan investor ritel. Setiap trade confirmation (TC) akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menyebut, kebijakan bea meterai akan memasukkan batas kewajaran nilai dalam TC yang disesuaikan kemampuan masyarakat.

"Nanti akan ada batasan nilai yang tercantum dalam TC. Di bawah nilai tertentu dapat kita berikan fasilitas pembebasan bea meterai," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (19/12/2020).

Hestu tak menyebutkan berapa batas nilai nominal yang akan dikenakan bea meterai. Namun, dalam UU Bea Meterai, ada batas nominal sebesar Rp5 juta.

DJP, kata Hestu, tengah menyusun peraturan pelaksana atas UU Bea Meteri yang baru. Penyusunan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak.

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut