Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi Tipis ke 8.391, DSSA-HDFA Pimpin Top Losers
Advertisement . Scroll to see content

Ada Batas Nominal, DJP Sebut Tak Semua Transaksi Saham Kena Bea Meterai

Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:35:00 WIB
Ada Batas Nominal, DJP Sebut Tak Semua Transaksi Saham Kena Bea Meterai
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bea meterai untuk transaksi saham akan dikenakan untuk setiap TC tanpa nominal transaksi.

Valentina menyebut, TC saham masuk dalam ketentuan Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai. BEI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merumuskan ketentuan teknis, termasuk soal penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian elektronik.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut