Aftech Akan Cabut Keanggotan jika Ada yang Langgar Kode Etik
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech) telah mengatur code of conduct (kode etik) untuk perusahaan pinjaman uang melalui fintech. Bagi perusahaan yang melanggar tentu akan dikenakan peringatan hingga sanksi.
Direktur Aftech Ajisatria Suleiman mengatakan, penerapan sanksi tersebut harus dilakukan agar pelaku industri mematuhi kode etik yang berlaku. Tak tanggung-tanggung, Aftech bahkan akan mencabut keanggotaan bila tertangkap melakukan pelanggaran.
"Sudah ditentukan sebetulnya di CoC apabila ada pelaku industri melanggar ada beberapa sanksi dari warning (peringatan) hingga mencabut keanggotannya," ujarnya di Satrio Tower, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Saat ini, Aftech masih memformulasikan bagaimana aturan penerapan sanksi ini karena kode etik ini baru saja ditandatangani 7 Agustus lalu. Nantinya dibuat pengaturan kapan peringatan dan sanksi harus diberikan kepada perusahaan yang melanggar.
"Mungkin karena pada masa awal tentunya pada saat ini masih diformulasikan. Ke depan kita harus melihat juga kapan harus dicabut dan kapan diperingatkan," ucapnya.