Aftech: Keberadaan Pinjol Ilegal Merugikan Masyarakat
"Pinjol ilegal ini menargetkan orang-orang yang butuh dana, sedang kesusahan sehingga ketika ditawarkan tidak terlalu pikir panjang. Disitulah ada jebakannya. Memang ini tantangan tetapi kalau mereka melakukannya melalui fintech legal pasti masalah-masalah ini bisa dicegah," katanya.
Diketahui, OJK kembali melaporkan sebanyak 68 bisnis sektor keuangan non bank ilegal pada awal tahun 2021. Dari 68 bisnis usaha tersebut, sebanyak 51 perusahaan pinjol dan 17 perusahaan gadai ilegal.
Dickie mengapresiasi langkah OJK dalam memberantas pinjol ilegal ini. Menurut dia, dari sisi regulasi OJK sudah berupaya untuk menyeimbangkan antara regulasi sebuah industri baru dan juga mempertimbangkan dari sisi inovasi.
Dia menambahkan, masih perlu kerja sama dengan berbagai pihak selain dari industri, asosiasi, dan regulator untuk mencegah fintech ilegal. "Kita juga harus bekerja sama dengan Google maupun app store karena pintunya ini masuk lewat smartphone. Jadi kalau kita bisa sedikit mencegah di situ, membuat persyaratan yang lebih tinggi agar fintech ilegal ini tidak bisa masuk ke google playstore ini pasti akan sangat membantu," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk