Anies-Sandi Matangkan Program DP Rumah 0 Persen, Apa Pendapat BI?
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mematangkan program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah. Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu langsung dengan Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Usai pertemuan, Agus menjelaskan bahwa ketentuan umum soal loan to value (LTV) atas kredit kepemilikan rumah (KPR) adalah nilai uang muka minimal 10 persen dari harga rumah. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.
"Kita menjelaskan, sebetulnya konsep kepemilikan rumah itu senantiasa mengikuti loan to value. Kalau LTV ada di kisaran 90 persen, artinya masyarakat yang akan membeli rumah harus bayar DP 10 persen. Kalau membayar 10 persen, kita juga diskusikan di semua negara misalnya Singapura, Hongkong, India, dimana itu semua minimum DP 10 persen," ujar Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Baca sebelumnya: Matangkan Program Rumah DP 0 Persen, Anies Datangi BI
Pemerintah daerah, ujar Agus, bisa saja mengintervensi kebijakan dalam rangka menyediakan perumahan yang terjangkau bagi warganya. Namun, dia menegaskan, intervensi tersebut tidak bisa dilakukan untuk masyarakat umum atau mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp7 juta per bulan per keluarga.
"Bukan untuk masyarakat umum, hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dan ada kategori bahwa itu program pemerintah. Program pemerintah kan harus ada di APBN atau APBD. Jadi yang saya jelaskan bahwa silakan disusun,” ucapnya.