Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Keuangan Digital Kripto Bergejolak, Bagaimana Keamanannya?
Advertisement . Scroll to see content

Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik Kini Bertambah Jadi 383 Jenis

Senin, 15 Agustus 2022 - 18:28:00 WIB
Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik Kini Bertambah Jadi 383 Jenis
Aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik kini bertambah jadi 383 jenis. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” katanya.

Pertama, dia menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. 

Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Terakhir, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” tutur Didid.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut