Aturan Baru OJK Soal Bank Digital, Apa yang Perlu Dicermati?
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan tentang industri perbankan di tanah air agar adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Adapun salah satunya menyebut perihal ketentuan transformasi digital untuk perbankan.
"(Aturan) ini (dibuat) untuk menjawab tantangan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip agar peraturan dapat lebih fleksibel dan mengantisipasi perubahan ke depan serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).
Tiga aturan yang diterbitkan yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 perihal Perubahan POJK No.34/POJK.03/2018 mengenai Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Apa saja yang perlu dicermati dalam aturan baru OJK tersebut?
- Dalam POJK No.12/POJK.03/2021, disebutkan aturan perihal proses bisnis layanan digital dan pendirian bank digital, kelembagaan hingga penyelesaian usaha.
- Sementara POJK No.13/POJK.03/2021 menekankan persoalan perizinan dan penyelenggaraan produk-produk perbankan yang memakai pendekatan berbasis risiko.
- Dalam POJK No.14/POJK.03/2021, OJK yang mengamandemen aturan sebelumnya ini mengatur mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan menambahkan sejumlah cakupan permasalahan beserta upaya penanganan masalah.
Pada dua aturan yang pertama, yakni POJK No.12 dan No.13, OJK menegaskan bahwa bank-bank umum di tanah air perlu untuk mewujudkan penerapan teknologi informasi di dalam industri perbankan untuk mewujudkan transformasi digital.
Tidak hanya menjadi panduan dalam industri perbankan, OJK meminta agar transformasi digital dapat semakin menumbuhkan inovasi produk perbankan serta meningkatkan level skala ekonomi,
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan aturan terbaru ini nantinya akan memberikan keleluasaan kepada lembaga perbankan agar dapat mempercepat proses digitalisasi.
Dalam poin strategi pengembangan bisnis, OJK menekankan agar bank-bank umum dapat membuat langkah strategis untuk mengembangkan organisasi dan teknologi sistem informasi, serta strategi untuk mengantisipasi perubahan kondisi eksternal.
Sementara untuk target jangka menengah, OJK menitikberatkan agar bank-bank umum dapat mengembangkan usaha di lini syariah, layanan perbankan digital, dan penerapan tata kelola.
Heru mengungkapkan, tidak ada dikotomi bank umum dan bank digital dengan menitikberatkan bahwa bank yang telah melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun pendirian bank baru yang sepenuhnya digital.
"OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank," kata Heru.
Editor: Jeanny Aipassa