Banyak Segmen, Aftech Minta OJK Pahami Fintech P2P Lending
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK0 memahami model bisnis industri jasa keuangan berbasis teknologi finansial yang bergerak di usaha layanan pinjam meminjam uang (peer-to-peer lending).
Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan, model bisnis dari industri layanan pinjam meminjam uang memiliki segmentasi yang berbeda-beda. Ia mengatakan, layanan fintech pinjam meminjam uang di Indonesia ada yang fokus ke dana talangan konsumen di bawah Rp3 juta dengan jangka waktu pinjaman kurang dari satu minggu. Selain itu ada juga dana talangan mencapai Rp2 miliar dengan termin pembayaran sampai 12 bulan.
Adrian mengatakan, hal tersebut ditawarkan merujuk pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya. "Tentu karakteristik produk dan pendekatan mitigasi risikonya berbeda untuk masing-masing layanan sehingga inilah yang menentukan tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan dengan tetap menekankan pada aksesibilitas dan kecepatan proses," kata dia.
Menurut POJK 77/2016 layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap penerima pinjaman yang ditetapkan sebesar Rp2 miliar. Aftech meminta OJK untuk mengawasi secara proporsional kegiatan fintech khususnya yang bergerak di usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.