Banyak Segmen, Aftech Minta OJK Pahami Fintech P2P Lending
Hal itu menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang menyebutkan bahwa fintech hanya menghubungkan pemodal dan peminjam, sehingga tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.
Adrian mengatakan, OJK perlu menekankan pengawasan terhadap fitur-fitur yang menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha layanan pinjam meminjam uang. Fitur tersebut terutama menyangkut tata kelola usaha yang baik melalui transparansi transaksi, manajemen risiko yang menekan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Ia juga menilai fungsi kontrol yang baik dari pihak regulator akan otomatis menyeleksi pelaku usaha yang tidak sungguh-sungguh.
"Kegiatan usaha yang diatur dan dilindungi oleh regulasi OJK justru menjaga pelaku tekfin dari kemungkinan menyalahgunakan dana masyarakat karena penyaluran dananya dipantau melalui mekanisme perbankan. Potensi kolaborasi tekfin dan institusi keuangan lainnya bahkan terus meningkat dalam waktu dekat," kata Adrian.
Editor: Ranto Rajagukguk