Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Bappebti Ingatkan Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berujung Ancaman Pidana

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:00:00 WIB
Bappebti Ingatkan Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berujung Ancaman Pidana
Bappebti mengimbau kepada masyarakat khususnya publik figur untuk memahami aturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau kepada masyarakat khususnya publik figur untuk memahami aturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi, salah satunya kripto

"Teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu ya ketentuan-ketentuan Undang-undangnya seperti di bidang perdagangan berjangka, ada aturan Kementerian Perdagangan dan Bappebti, setidaknya dipahami dulu sebelum terlibat kegiatan-kegiatan itu," ujar Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Bappebti Alison Karorundak dalam media briefing virtual, dikutip Selasa (22/2/2022).

Alison menambahkan, penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya kripto agar para artis yang mulai main di aset digital itu tidak terjebak kegiatan yang ilegal.

Sebab, jika apa yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.

"Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, penelusuran Bappebti, penyelidikan bareskrim bahwa itu ilegal, itu hati-hati itu bisa kena pasal 55 dan 56 KUHP," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 KUHP berisi tentang tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut