OctaFX Ditetapkan Jadi Broker Ilegal, SWI Minta Influencer Hentikan Promosi
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyematkan status ilegal pada sejumlah broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Beberapa di antaranya yaitu Binomo, OlympTrade, Quotex dan OctaFX.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, OctaFX kerap melakukan pergantian nama dan alamat situs. Bahkan, beberapa kali broker ini diumumkan sebagai entitas ilegal oleh SWI dan pengajuan pemblokiran situs-situs OctaFX pun sudah dilakukan.
“Bappebti, salah satu anggota Satgas Waspada Investasi, juga sering mengumumkan dan mengajukan blokir situs-situs OctaFX yang berganti-ganti nama,” ujar Tongam kepada media dikutip, Minggu (20/2/2022).
Selanjutnya, SWI akan melakukan verifikasi kepada influencer atau youtuber yang mempromosikan OctaFX di Indonesia. Sekadar informasi, iklan OctaFX ini sering muncul di YouTube dan dipromosikan oleh para youtuber dan influencer seperti Deddy Corbuzier, Boy William, Fiki Naki sampai Picky Picks.
“Kami minta semua influencer agar menghentikan promosi kegiatan broker ilegal,” kata dia.
Sebelumnya, influencer seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
SWI terus meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
Editor: Aditya Pratama