Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa
Advertisement . Scroll to see content

Batas Pembebasan Pajak Balik Nama Tanah & Bangunan Sampai Akhir Tahun

Jumat, 17 November 2017 - 17:55:00 WIB
Batas Pembebasan Pajak Balik Nama Tanah & Bangunan Sampai Akhir Tahun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama saat diwawancarai di Kemenkeu (Foto: iNews.id/Ade)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan balik nama tanah dan bangunan berakhir 31 Desember 2017.

Pembebasan pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak (WP) yang telah tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK.03/2016, tentang Pengampunan Pajak. Apabila, ada WP belum melakukan proses balik nama dari nominee kepada pemilik wajib pajak sebenarnya, dapat diurus kembali tahun berikutnya. Tapi, ada biaya yang ditarifkan.

"Tahun depan dia bisa tetap balik nama. Tetapi, harus membayar PPh pasal 4 Ayat 2 yang kisaran 2,5 persen," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Kemenkeu Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dalam revisi PMK itu, WP dapat melampirkan fotokopi Surat Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Bukti pembebasan PPh itu nantinya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal itu tertuang dlaam ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017, tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut