Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan menjelang Idulfitri atau Lebaran. Karena itu, Anda sebagai pekerja juga perlu mengetahui cara menghitung THR karyawan.
Perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Penghitungan nominal THR ini pun sudah memiliki aturan jelas dan wajib dipatuhi oleh perusahaan. Penghitungan THR telah dituangkan dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda. Jumlah uang yang didapat oleh para karyawan pun berbeda, tergantung masa bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak atau tetap.
Besaran THR yang akan diterima oleh karyawan tetap maupun kontrak menurut pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 sebagai berikut:
1. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima upah sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan prorata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).
Aturan tersebut juga menegaskan jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan satu)bulan upah, yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.
Lantas bagaimana menghitung THR karyawan? Simak yuk penjelasannya berikut ini!
Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1, besaran THR yang didapatkan oleh karyawan tetap atau yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun maka berhak menerima 1 bulan upah. Misalnya, seorang karyawan tetap memiliki gaji pokok sebesar Rp6 juta dan tunjangan tetap sebesar Rp1 juta.
Rumus THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan ditambah dengan tunjangan tetap 1 x upah/bulan + tunjangan tetap:
Gaji Pokok: Rp6 juta
Tunjangan tetap: Rp1 juta
Jadi besaran THR yang berhak diterima sebesar Rp7 juta.
Besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp500.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000
Demikian cara menghitung THR karyawan tetap maupun kontrak. Semoga informasi ini berguna untuk Anda.
Editor: Jujuk Ernawati