Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung
Advertisement . Scroll to see content

Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum

Rabu, 02 April 2025 - 17:03:00 WIB
Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut aksi Kades Klapanunggal meminta THR senilai total Rp165 juta seperti preman. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merespons tindakan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha senilai total Rp165 juta. Dia menilai perbuatan itu sebagai aksi premanisme.

Dia pun mendorong proses hukum seperti aksi viral preman di kawasan Cikiwul, Bekasi beberapa waktu lalu.

“Saya cenderung ya kades (Klapanunggal) itu sama posisinya dengan preman di Bekasi, artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” kata Dedi di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Dedi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus terkait peristiwa tersebut. 

Dia menjelaskan, secara hierarki kepala desa merupakan tanggung jawab bupati. Namun, dia menuturkan sang kades mengabaikan surat edaran terkait larangan memberi dan menerima THR.

“Tapi dari sisi abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintah provinsi, BUMN, BUMD, pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintahan desa tidak boleh memberi dan menerima,” tutur dia.

Sebelumnya, beredar surat bertanda tangan Kades Klapanunggal, Kabupaten Bogor, meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan di sekitar wilayah tersebut. Surat tersebut viral di media sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut