Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA
Advertisement . Scroll to see content

BEI Rilis Aturan Baru Delisting, Ini Ketentuannya

Selasa, 07 Mei 2024 - 15:42:00 WIB
BEI Rilis Aturan Baru Delisting, Ini Ketentuannya
ilustrasi aturan baru delisting di Bursa Efek Indonesia (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).  Begini ketentuannya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan yang mengalami delisting tidak diputuskan secara tiba-tiba. Melainkan harus melalui proses sebelum akhirnya dihapus dari daftar perusahaan tercatat.

“Ini kan peraturannya direvusi. Ada perusahaan yang setelah kami sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka akan melakukan perubahan. Kalau ada progress, kami akan berikan kesempatan,” ucap Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI pada Selasa (7/5/2024).

Ada dua jenis delisting yaitu, voluntary delisting atau emiten yang meminta sendiri untuk keluar dari pencatatan di BEI. Ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kinerja menarik tapi memiliki rencana korporasi lain, sehingga lebih nyaman jika perusahaannya tertutup atau private.

Sementara itu, force delisting dapat diartikan secara sederhana bahwa perusahaan didepak atau kick out oleh bursa. Hal itu terjadi bukan hanya berdasarkan keputusan sepihak bursa, namun telah mempertimbangkan sejumlah faktor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut