Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA
Advertisement . Scroll to see content

BEI Rilis Aturan Baru Delisting, Ini Ketentuannya

Selasa, 07 Mei 2024 - 15:42:00 WIB
BEI Rilis Aturan Baru Delisting, Ini Ketentuannya
ilustrasi aturan baru delisting di Bursa Efek Indonesia (ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Biasanya karena tidak memenuhi ketentuan, misalnya free float, kalau (tidak memenuhi) free float kan artinya tidak likuid, sedangkan inti dari perusahaan tercatat kan likuiditas. Kemudian, hal-hal yang berhubungan dengan kondisi ekuitas yang negatif, tidak profit, juga menjadi perhatian kita,” ujar Nyoman.

Sementara terkait post delisting, legal issue juga perlu di perhatikan. Dia mengatakan, jika perusahaan dipailitkan oleh pihak tertentu, maka bursa akan mengambil tindakan atas hal tersebut.

“Jadi, proses delisting itu bukan bursa ujuk-ujuk mengeluarkan perusahaan. Jadi, ada langkah-langkahnya, sampai 24 bulan,” katanya.

Di samping itu, bursa juga akan memanggil dan meminta penjelasan kepada para Dewan Direksi perusahaan, komisaris, serta founder mengenai keberlanjutan perusahaan. Bursa juga akan memperjelas lebih rinci bagaimana strategi perusahaan untuk memperbaiki kondisi. 

“Kalau seandainya dalam kondisi yang sudah kami beri kesempatan mereka tidak berubah, tentu arahnya force delisting. Tapi ingat dalam konteks perlindungan investor, perusahaan yang force delisting berkewajiban membeli sahamnya kembali, jangan good bye aja,” ucap Nyoman.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut