Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt dan ARB

Selasa, 08 April 2025 - 12:28:00 WIB
BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt dan ARB
Konferensi pers BEI terkait perubahan aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). (Foto: Cahya Puteri Abdi Rabbi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK. 

Selanjutnya, batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut