Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut
Advertisement . Scroll to see content

Beli Motor dan Mobil Bisa DP 0 Persen, OJK Tak Khawatir dengan Macet

Minggu, 25 November 2018 - 15:05:00 WIB
Beli Motor dan Mobil Bisa DP 0 Persen, OJK Tak Khawatir dengan Macet
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam POJK ini salah satunya akan diatur mengenai uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor.

Namun, aturan ini dikhawatirkan justru dapat menambah jumlah kendaraan bermotor di jalan raya. Padahal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menekan jumlah kendaraan bermotor agar dapat mengurangi kemacetan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kekhawatiran tersebut tergantung bagaimana pasar dan pemerintah mengaturnya. Pasalnya, di sini OJK hanya sebagai regulator. Menurut dia, dengan pembangunan infrastruktur umum yang masif beberapa waktu belakangan justru akan membuat masyarakat enggan membeli kendaraan pribadi.

Seperti diketahui, pemerintah terus membangun transportasi publik seperti Light Rapid Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT) yang nantinya akan saling terintegrasi.

"Masalah kendaraan ini hal yang lain. Silakan nanti market itu. Otomatis kalau nanti infrastruktur bagus, LRT bagus MRT bagus orang sudah tidak mau naik motor lagi," ujarnya di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Sebagai informasi, revisi POJK ini telah dilakukan sejak 2016, namun hingga kini belum rampung diatur. Diharapkan ketika aturan sudah sudah selesai dikaji, transportasi publik tersebut sudah dapat digunakan masyarakat sehingga masyarakat lebih memilih gunakan transportasi publik.

Saat ini DP pembelian kendaraan bermotor berkisar 10-25 persen dari harga pembelian. Namun, Wimboh mengatakan, meski POJK telah rampung, besaran DP yang diberikan akan bervariasi tergantung bank yang memberikan kredit.

"DP 0 ini sangat bervariasi, tidak across the board," kata dia.

Oleh karenanya, OJK mengajak lembaga keuangan seperti perbankan untuk melakukan seleksi yang ketat sebelum berikan kredit dengan DP 0 persen ini. "Silakan bank-bank melakukan judgement mana nasabah yang dikasih DP 0 mana yang tidak. Kalau nasabahnya ternyata itu adalah nasabah pegawai yang gajinya pasti dan perusahaannya tidak pernah bangkrut, saya rasa sangat aman," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut