Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah, Nyaris Sentuh Rp16.700 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Berlakukan NDF Domestik, BI Dapat Saring Spekulan Trader Valas

Minggu, 30 September 2018 - 13:03:00 WIB
Berlakukan NDF Domestik, BI Dapat Saring Spekulan Trader Valas
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, DNDF ini diterbitkan BI agar dapat menyaring para trader valas untuk spekulasi kurs rupiah. Pasalnya, transaksi ini bertujuan agar pelaku ekonomi memanfaatkannya untuk lindung nilai mata uang.

"BI bisa mengawasi spekulan dengan menyertakan underlying transaction setiap pembelian DNDF. Misalnya pengusaha butuh dolar untuk bayar utang dua tahun lagi, baru boleh beli kontrak di DNDF. Kalau cuma mau spekulasi akan dilarang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, teknis transaksi DNDF diatur dalam Peraturan BI Nomor 20/10/PBI Tahun 2018. Dengan demikian, bagi pengusaha yang ingin memanfaatkan instrumen ini untuk mengurangi risiko nilai tukar mata uang dapat langsung menggunakannya.

Instrumen ini sempat dilarang oleh BI pada 2008 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2013. Alasannya, transaksi tersebut membuat kurs rupiah volatil karena digunakan para spekulan.

Namun, kali ini instrumen DNDF disajikan berbeda karena BI mensyaratkan sejumlah hal sehingga tidak dijadikan ajang spekulasi, melainkan lindung nilai (hedging). Dengan demikian, pelaku ekonomi dimanjakan dengan alternatif instrumen di pasar valas dalam negeri yang semakin beragam.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut