Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:35:00 WIB
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU BPJS Kesehatan adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. 

Adapun, iuran PPU BPJS Kesehatan diambil dari 5 persen dari gaji per bulan. Dengan rincian, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persennya lagi ditanggung oleh masing-masing peserta. 

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Hampir serupa dengan PPU sebelumnya, PPU BUMN, BUMD, dan Swasta iuran BPJS Kesehatan iurannya diambil dari 5 persen gaji. Rinciannya, 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta. 

Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta, di antaranya para pekerja yang saat ini bekerja di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. 

4. Keluarga Tambahan Peserta PPU

Keluarga Tambahan Peserta PPU BPJS Kesehatan akan dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji setiap orangnya per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pekerja penerima upah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut