Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024
Rabu, 24 Januari 2024 - 16:35:00 WIB

Peserta PBPU dan Bukan Pekerja (Mandiri) BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah kerabat lain dari pekerja penerima upah. Sebagai contoh, saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain sebagainya.
Selain kategori di atas, BPJS Kesehatan juga mengkhususkan bagi para veteran dan perintis kemerdekaan. Iurannya yang dikenakan setiap bulannya, yaitu 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS Golongan Ruang III/A masa kerja 14 tahun setiap bulannya.
Demikian informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja