Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast
Advertisement . Scroll to see content

BI Akan Longgarkan Aturan LTV Kredit Properti, Ini Harapan Pengembang

Senin, 25 Juni 2018 - 14:51:00 WIB
BI Akan Longgarkan Aturan LTV Kredit Properti, Ini Harapan Pengembang
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idBank Indonesia (BI) akan melonggarkan kebijakan rasio loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR). Kalangan pengembang (developer) properti menyambut baik rencana tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP Real Estat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengatakan, salah satu yang akan dirombak yaitu sistem KPR inden. Menurut dia, kebijakan KPR inden sebenarnya sudah diberlakukan sejak Agustus 2016 lalu.

Namun, saat itu pengembang menerima dana KPR inden dari perbankan ke pengembang saat rumah sudah dibangun secara keseluruhan. Untuk itu, kata Paulus, REI akan meminta penyaluran dana KPR secara bertahap saat properti dibangun.

"Jadi, sekarang kita minta perbankan bisa mencairkan bertahap. Yang kita usulkan, 30 persen dicairkan untuk tahap pembangunan, 50 persen pondasi terbangun, dan 100 persen sudah topping off. Kalau dulu enggak, bangunan sudah jadi, baru cair. Kalau begitu yang untung kan perbankannya, padahal konsumennya sudah membayarkan cicilan," kata pria yang kerap disapa Totok itu kepada iNews.id, Senin (25/6/2018).

Dia optimistis kebijakan KPR inden tidak akan mendorong rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) untuk kredit di sektor properti. Pasalnya, REI menerapkan sistem sertifikasi untu pengembang yang berhak mendapatkan pencairan dana KPR inden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut