BI Revisi Aturan LTV, Beli Rumah Pertama Bisa Tanpa DP
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebjakan makroprudensial untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Salah satunya melalui relaksasi rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) yang akan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dalam kebijakan ini pihaknya akan merelaksasi aturan uang muka (down payment/DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kebijakan ini membuat masyarakat dapat bebas dari pembayaran DP untuk pembelian rumah pertama untuk tipe apa pun.
"Esensinya kami membebaskan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe," kata Perry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Sementara, untuk pembelian rumah selanjutnya masyarakat dikenakan rasio LTV/FTV 80-90 persen. Namun untuk tipe di bawah 21 meter persegi akan dibebaskan dari rasio LTV/FTV. "Besaran rasio diserahkan kepada bank tersebut sesuai manajemen resiko masing-masing bank," ucapnya.
Kemudian, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, di mana fasilitas kredit atau pembiayaan mekanisme inden dimungkinkan untuk lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.