BI Sempurnakan Ketentuan Sistem Monitoring Transaksi Valas terhadap Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah. Penyempurnaan dilakukan lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan, penyempurnaan ketentuan sistem monitoring transaksi valas terhadap rupiah dilakukan demi meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat. Ketentuan ini akan efektif mulai awal Juni 2021.
"Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," kata Erwin di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Dia menjelaskan, area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan antarabank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit 250.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau ekuivalennya, transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit 1.000.000 dolar AS atau ekuivalennya.
Saat peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Editor: Jujuk Ernawati