Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Pencipta Bitcoin Satoshi Nakamoto Tembus Rp2.100 Triliun, Ungguli Bill Gates
Advertisement . Scroll to see content

Blockchain Bisa Digunakan untuk Akte Tanah hingga Faktur Pajak

Rabu, 21 Maret 2018 - 17:51:00 WIB
Blockchain Bisa Digunakan untuk Akte Tanah hingga Faktur Pajak
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut ia menjelaskan, blockchain memiliki multiple server yang setiap datanya saling terkait satu sama lain. Kemudian setiap server tersebut saling tehubung dan saling memeriksa serta memverifikasi data masing-masing. Oleh karena itu, jika ada salah satu server yang terlihat mencurigakan misalnya dengan menduplikasi data maka secara otomatis server lainnya akan menganggap server tersebut tidak valid.

"Sampai saat ini blockchain menjadi teknologi yang belum bisa dihack karena memang sangat-sangat strong. Benar-benar kuat," kata dia.

Bahkan dalam lingkup yang lebih luas lagi, teknologi blockchain bisa dimanfaatkan dalam pemilihan umum sehingga tidak akan ada lagi kasus pemilih ganda. Selain itu, hasil pemilihan dapat transparan karena langsung terlihat dan tidak bisa dimodifikasi.

Namun demikian, untuk saat ini menurutnya Indonesia belum bisa menerapkan untuk Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Sebab, waktunya terlalu mepet sedangkan perlu mempersiapkan banyak hal untuk menerapkan sistem ini dalam pemilu.

"Kita bahkan belum menjajaki electronic voting, kalau langsung ke blockchain terlalu cepat, ada possibility (kesepatan) tapi kecil," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut