Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ungkap Sebagian Besar Gubernur Keberatan terkait Pemangkasan Transfer ke Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:43:00 WIB
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg (Foto: DJP)
Advertisement . Scroll to see content
Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan kombinasi username/email dan password yang telah didaftarkan.
  • Isi Formulir Registrasi
  • Setelah login, pilih opsi untuk registrasi baru (individu/badan hukum).
  • Isi semua field yang tersedia dengan informasi yang sesuai seperti NIK/KTP dan dokumen usaha yang diperlukan.
  • Unggah Dokumen Pendukung
  • Upload fotokopi dokumen seperti KTP atau surat izin usaha agar proses registrasi berjalan lancar.
  • Konfirmasi & Kirim Formulir
  • Setelah semua field terisi dengan benar, klik tombol submit untuk mengirimkan formulir pendaftaran.
  • Tunggu Proses Verifikasi
  • Tunggu konfirmasi dari pihak pajak mengenai status pendaftaran Anda. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh melalui portal.
  • Cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya sistem baru Coretax yang diluncurkan pada awal tahun 2025, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan cepat.

    Editor: Komaruddin Bagja

    Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
    iNews.id
    iNews Network
    Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut