Cara dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian yang Perlu Anda Tahu
JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat gadai BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor di Pegadaian ini perlu Anda ketahui untuk mendapatkan pinjaman. Cara dan syaratnya pun cukup mudah lho.
Cara gadai BPKB mobil atau motor di Pegadaian menjadi solusi yang lebih aman dan cepat ketika Anda membutuhkan dana dibanding meminjamnya ke pinjalam online (pinjol). Pasalnya, Pegadaian merupakan perusahaan BUMN dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara dan syarat gadai BPKB di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha gadai ini pun tidak sulit. Perseroan memiliki layanan Kreasi untuk memudahkan melakukan gadai BPKB.
Mengutip laman Pegadaian, Kreasi adalah pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit secara jaminan fidusia dan/atau jaminan gadai. Pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha.
Kreasi terbagi menjadi dua, yakni Kreasi Ultra Mikro dan Kreasi Fleksi.
Pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit secara jaminan fidusia dan/atau jaminan gadai. Pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembangan usaha dengan uang pinjaman Rp10 juta ke bawah dengan sewa modal yang lebih ringan.
Pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit secara jaminan fidusia dan/atau jaminan gadai. Pinjaman ini diberikan oleh perusahaan kepada pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembangan usaha, di mana pembayaran angsuran/pelunasan dilakukan secara sekali bayar atau secara berjangka.
Setelah mengetahui dua jenis layanan tersebut, lalu bagaimana cara dan syarat gadai BPKB di Pegadaian?