Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cara dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian yang Perlu Anda Tahu

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:48:00 WIB
Cara dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian yang Perlu Anda Tahu
Cara dan syarat gadai BPKB di Pegadaian yang perlu Anda tahu
Advertisement . Scroll to see content

Cara Gadai BPKB di Pegadaian

Cara untuk menggadaikan BPKB motor atau mobil di Pegadaian cukup mudah, seperti berikut ini:

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Datangi outlet Pegadaian konvensional atau agen Pegadaian atau via online melalui aplikasi Pegadaian Digital Service
  • Isi formulir pengajuan gadai
  • Pengajuan pinjaman akan diproses oleh tim Pegadaian. Jika syarat terpenuhi, Anda bisa mendapatkan pinjaman dari gadai BPKB maksimal tiga hari, yang diberikan dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening Anda. 

Sementara itu, jika ingin menggadaikan BPKB mobil atau motor secara online lewat Pegadaian Digital Service, berikut caranya:

  • Aktifkan aplikasi Pegadaian Digital Service
  • Pilih menu Gadai, lalu Booking Service dan pilih barang yang akan Anda gadaikan. 
  • Masukkan detail barang yang akan Anda gadaikan, seperti merek, tipe, dan sebagianya.
  • Selanjutnya, perkiraan dana pinjaman akan ditampilkan beserta dengan jangwa waktu pelunasan
  • Jika setuju, Anda bisa mengklik Selanjutnya
  • Kemudian pilih lokasi kantor/outlet Pagadaian terdekat
  • Isilah tanggal dan waktu kedatangan
  • Unggah foto barang yang akan Anda gadaikan
  • Setelah proses selesai, datangi kantor Pegadaian yang ditunjuk berdasarkan waktu yang ditentukan dan membawa barang atau dokumen yang Anda gadaikan. 

Itulah, cara dan syarat gadai BPKB di Pegadaian yang perlu Anda tahu. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut