Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online, Yuk Simak!

Jumat, 25 Agustus 2023 - 22:51:00 WIB
Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online, Yuk Simak!
Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online (Foto: OJK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara pemutihan BI Checking di OJK online akan diulas pada artikel kali ini. Nasabah yang mengajukan kredit, termasuk KPR, dapat ditolak karena berbagai alasan, termasuk catatan kredit yang buruk di BI Checking

Jika catatan kredit yang buruk menjadi alasan penolakan, nasabah dapat melakukan ‘pemutihan’ untuk memperbaiki catatan kreditnya. BI Checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit seseorang yang akan mengajukan pinjaman atau kredit. Informasi riwayat kredit disimpan dalam SID, yang dipertukarkan antar-bank di Indonesia.

Informasi yang disimpan dalam SID meliputi identitas debitur, riwayat pembayaran cicilan kredit, jumlah pembiayaan yang diterima, dan catatan kredit macet. Bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses informasi riwayat kredit dari SID, termasuk BI Checking.  

BI Checking sendiri telah berganti nama menjadi SLIK OJK pada 1 Januari 2018.  Pemeriksaan kredit sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia, tetapi sekarang menjadi tanggung jawab OJK.

Untuk membersihkan nama di BI Checking, nasabah harus melunasi semua utang kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika skor kredit Anda berada di bawah 3, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk meningkatkannya.

Berikut adalah cara pemutihan BI Checking di OJK online, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (25/8/2023).

Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online

1. Langkah pertama dan terpenting untuk meningkatkan skor kredit adalah membayar semua utang atau tunggakan. Jika Anda memiliki tunggakan di satu bank, Anda kemungkinan besar tidak akan disetujui untuk pinjaman di bank lain.

2. Jika Anda tidak dapat membayar semua utang sekaligus, Anda dapat bernegosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mendapatkan keringanan. Ini dapat berupa perpanjangan tenor atau pengurangan bunga.

3. Setelah melakukan langkah-langkah di atas, periksa skor kredit Anda kembali. Jika tidak ada perubahan, Anda dapat menghubungi bank untuk meminta penjelasan.

4. Setelah utang Anda lunas, Anda dapat meminta surat keterangan dari bank. Bawa surat tersebut ke OJK untuk memperbarui skor kredit Anda. Tunggu sampai OJK menyatakan bahwa skor kredit Anda bersih sebelum mengajukan pinjaman atau kredit lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut