Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online, Yuk Simak!

Jumat, 25 Agustus 2023 - 22:51:00 WIB
Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online, Yuk Simak!
Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online (Foto: OJK)
Advertisement . Scroll to see content

Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

1. Skor 1: Kredit Lancar

Debitur selalu melunasi cicilan kreditnya tepat waktu dan tidak pernah menunggak. Debitur memiliki catatan kredit yang baik.

2. Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang perlu diperhatikan.

3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.Debitur memiliki catatan kredit yang buruk.

4. Skor 4: Kredit Diragukan

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang sangat buruk.

5. Skor 5: Kredit Macet

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang sangat buruk.

Demikianlah, ulasan mengenai cara pemutihan BI Checking di OJK online. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut