Catat! Layanan Setor Tarik Tunai di Bank Terakhir 27 Desember

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menetapkan 27 Desember sebagai hari terakhir kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan. Layanan akan kembali dibuka pada 3 Januari 2022.
“Tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu (8/12/2021).
Erwin menjelaskan, untuk layanan penukaran ritel berakhir pada 16 Desember 2021. Namun untuk layanan uang rusak, cacat, dan lusuh, serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, beroperasi secara normal setiap Kamis, pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
“Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap Selasa dan Kamis, pukul 08.00–11.30 WIB/WITA/WIT,” ujarnya.
Sementara untuk layanan pembelian uang rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap Senin sejak 3 Januari 2022. Adapun untuk transaksi Operasi Moneter Rupiah mulai 3 Januari 2022, dilakukan sesuai jadwal yang berlaku semula. Untuk transaksi Operasi Moneter Valas tidak ada penyesuaian dan masih berlaku sebagaimana jadwal yang berlaku.